Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten
17 Desember 2024 08:32Diperbarui: 17 Desember 2024 08:32110
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.