Kerugian yang diderita korban tindak pidana dapat dimintakan ganti rugi sebagai salah satu hak korban tindak pidana.
United nations Declaration on The Prosecution and Assistance of Crime Victims pada butir 4 part I-
General principles telah menegaskan kewajiban tiap-tiap negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana. Dalam Declarasi ini juga dikedepankan Reparasi oleh pelaku kepada korban merupakan tujuan dari proses keadilan. Reparasi tersebut dapat mencakup:
KEMBALI KE ARTIKEL