Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upaya Hukum Dapat Dilakukan oleh Korban Tindak Pidana untuk Mendapatkan Pemulihan Kerugian

30 Mei 2023   11:37 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:12 137 0
Kerugian yang diderita korban tindak pidana dapat dimintakan ganti rugi sebagai salah satu hak korban tindak pidana. United nations Declaration on The Prosecution and Assistance of Crime Victims pada butir 4 part I-General principles telah menegaskan kewajiban tiap-tiap negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana. Dalam Declarasi ini juga dikedepankan Reparasi oleh pelaku kepada korban merupakan tujuan dari proses keadilan. Reparasi tersebut dapat mencakup:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun