Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sudah Tepatkah Otonomi Daerah?

13 Desember 2013   19:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 103 2
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. saat rezim orde baru runtuh dan pimpinan negara di pegang oleh BJ.Habibie yang kemudian mengganti undang-undang no 5 tahun 1974 dengan undang-undang no 22 tahun1999 yang menyangkut tentang otonomi daerah. UU NO 5 th 1974 sendiri dibentuk pada masa orba namun dalam undang-undang ini lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban bukan hak. melakukan pembagian kekuasaan kepada daerah adalah keputusan yang diambil oleh Habibie yang sebelumnya dihadapkan kepada 3 pilihan yaitu


  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun