13 Desember 2013 19:18Diperbarui: 24 Juni 2015 03:571032
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. saat rezim orde baru runtuh dan pimpinan negara di pegang oleh BJ.Habibie yang kemudian mengganti undang-undang no 5 tahun 1974 dengan undang-undang no 22 tahun1999 yang menyangkut tentang otonomi daerah. UU NO 5 th 1974 sendiri dibentuk pada masa orba namun dalam undang-undang ini lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban bukan hak. melakukan pembagian kekuasaan kepada daerah adalah keputusan yang diambil oleh Habibie yang sebelumnya dihadapkan kepada 3 pilihan yaitu
melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
pembentukan negara federal; atau
membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.