Di negara Indonesia, sumber utama dalam penerimaan negara adalah pajak, jika pajak tidak ada, maka pelaksanaan dalam mengelola negara akan terhambat. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia  yang telah menjadi wajib pajak maka suatu keharusan dalam mengikuti kebijakan. Dikarenakan itu, masih banyak oknum yang membuat hal-hal yang menyimpang, hal ini seperti tindakan penyuapan, korupsi hingga penggelapan pajak.  Tindakan ini bahkan dilakukan oleh para oknum yang bergerak dengan dekat oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga membuat masyarakat semakin kurang percaya dengan pemerintahan saat ini. Penulis menyatakan bahwa tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tindak pidana suap, fenomenanya, akibat dan upaya pemberantasannya tindak pidana suap dalam penggelapan pajak oleh pegawai direktorat jenderal pajak. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak Pidana Suap dalam penggelapan pajak adalah hal yang akan selalu merugikan negara hingga masyarakat, apalagi tindakan itu dilakukan oleh aparat yang dekat dengan hukum atau pemerintah pusat. Maka upaya agar tidak terjadinya kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan Asas -asas yang berlaku pada Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999.
Kata Kunci: Pajak, Tindak Pidana Suap, Penggelapan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak