Di era revolusioner kita saat ini, ekonomi digital merupakan proyeksi talenta baru yang dapat menginspirasi daya saing. Ekonomi digital saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terbukti dengan meningkatnya jumlah pengguna internet. Pada awal tahun 2021, pengguna internet di Indonesia akan mencapai 204, 7 juta, meningkat 8 juta dibandingkan Januari 2020. Apalagi saat pandemi COVID-19 mengubah cara kerja layanan dan perilaku konsumen. Pelaku ekonomi harus berinovasi untuk menyelaraskan kebiasaan konsumen baru, dari model jual beli tradisional hingga e-commerce. Asosiasi E-Commerce Indonesia menemukan, hingga Maret 2021, jumlah UMKM yang terdaftar di berbagai pasar mencapai kisaran 5, 8 juta. Jumlah itu meningkat menjadi 4, 8 juta sejak akhir 2020. Namun, semakin jelas bahwa digitalisasi yang sedang berlangsung tidak hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang dapat berkembang dengan kemajuan teknologi, tetapi juga menciptakan kesenjangan bagi mereka yang tidak dapat mengikutinya. Manfaat yang diperoleh dari digitalisasi bagi perkembangan perekonomian Indonesia antara lain peningkatan pangsa pasar, penyederhanaan transaksi, peningkatan produksi, penyederhanaan pembayaran, dan diversifikasi promosi. Kelemahannya, di sisi lain, termasuk kurangnya serapan, kerentanan terhadap penipuan, dan plagiarisme. Sektor industri kreatif.
Ada banyak tantangan dalam menghadapi transformasi ekonomi digital, seperti regulasi yang tidak jelas, masalah perpajakan, persaingan yang tidak sehat, dan tidak ratanya digitalisasi. Mengacu pada paparan Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dengan judul "Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Digital tahun 2020-2024" (2019), tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia mulai dari akses internet, keamanan cyber, logistik, sumber daya manusia, perlindungan konsumen, pajak hingga pendanaan.
Salah satu tantangan terbesar adalah masih kurang dan tidak meratanya infrastruktur sebagai tulang punggung untuk pengembangan digital ekonomi. Tanpa infrastruktur jaringan internet, masyarakat tidak dapat mengakses internet.
Tantangan infrastruktur tidak hanya terbatas pada akses terhadap internet, melainkan juga kualitas dan stabilitas koneksi internet. Stabilitas internet yang akan memegang peranan penting untuk memajukan kegiatan usaha berbasis internet.
Berdasarkan survei literasi digital yang dilakukan oleh Kominfo (2020), mayoritas responden (76,9 persen), kendala utama yang sering dihadapi ketika mengakses internet adalah jaringan yang tidak stabil yang membuat frekuensi terputusnya koneksi cukup sering. Tanpa adanya stabilitas internet, setiap aktivitas seperti melakukan transaksi atau verifikasi melalui internet dapat terganggu.
Tantangan lainnya terkait dengan dunia usaha yang menggunakan teknologi digital. Start-up digital sangat menjamur di Indonesia dan sudah banyak sekali program yang digalakkan, baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta seperti Gerakan 1000 start-up, untuk semakin meningkatkan inovasi yang ada melalui start-up. Namun, sayangnya, start-up yang baru didirikan ini seringkali tidak dapat bertahan lama. Salah satu faktor sulitnya start-up digital untuk bertahan adalah bantuan permodalan.sering kali ditemukan start-up yang masih mengandalkan uang pribadinya atau uang hasil dari lomba untuk kebutuhan modal dan operasional, sehingga sulit untuk berkembang atau bahkan untuk bertahan.
Tantangan berikutnya terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia TIK. Transformasi digital akan membuat beberapa lini pekerjaan diautomasi. Meskipun demikian, akan muncul pula lini pekerjaan baru yang membutuhkan skill digital. Peran institusi pendidikan serta pemerintah akan sangat krusial untuk mempersiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan digital dan tuntutan akan kebutuhan terhadap skill digital tersebut. Tantangan lainnya ialah mengenai adanya regulasi dan dasar hukum yang perlu dirancang untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum klasik yang menyebutkan bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman mungkin akan berlaku jika aturan main mengenai digital ekonomi di Indonesia tidak ditangani.