PMKH adalah singkatan dari Perbuatan melawan kehormatan hakim yang mana pengertianya adalah suatu perlindungan lebih kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Perbuatan merendahkan kehormatan hakim juga bisa diartikan sebagai Tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat hakim dengan cara yang sewena-wena melebihi batas kewajaran baik secara langsung maupun tidak langsun.Â
Dalam hal ini komisi yudisial memiliki peran yaitu untuk melindungi hakim manakala terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim. Bagi komisi yudisial independensi hakim adalah prinsip yang fundamental. Oleh karena itu, independensi hakim harus dilindungi. Dalam hal ini PMKH dapat dicegah dengan cara mematuhi protokol persidangan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1 butir 5 Â Peraturan Mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan, yang menyatakan bahwa protokol persidangan adalah yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir dipersidangan.Â
Dengan demikian, pentingnya pengetahuan dan pemahaman terkait PMKH untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merendahkan kewibawaan hakim dan pengadilan. Tindakan PMKH tersebut dapat kita hindari dengan cara mematuhi protokol Tersebut. Selain menjaga harkat dan martabat seorang hakim, mencegah terjadinya tindakan PMKH juga dapat menciptakan situasi peradilan yang aman dan kondusif.