Kecelakaan kerja tentu merupakan suatu kejadiaan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, namun tentu saja hal ini dapat terjadi tidak terduga yang akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan baik dari segi waktu, harta benda maupun korban jiwa yang terdapat di suatu proses kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL