Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1, narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang dapat memberikan efek halusinasi, menyebabkan menurunnya kesadaran, hilangnya rasa serta menyebabkan kecanduan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL