"Razia malam ini fokus pada pelanggaran tidak memakai masker dan pelanggaran tidak menjaga jarak atau biasa disebut physical distancing," kata Serda Kanthi, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut terlibat dalam operasi.
Namun demikian dia mengimbuhkan, selama berlangsungnya kegiatan razia di masa PPKM berbasis mikro kebanyakan pelanggaran di masyarakat adalah masih ditemukan warga enggan memakai masker.
"Untuk kegiatan kali ini saja sebanyak 4 pelanggar prokes yang lagi-lagi tidak memakai masker diberikan sanksi," papar Babinsa.
Sanksi yang dimaksud oleh Babinsa adalah identitas berupa KTP pelanggar akan ditilang oleh Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar.
"(KTP yang ditilang) baru boleh diambil lagi setelah menyerahkan bukti pembayaran denda di Bank Jatim. Dendanya Rp. 150 ribu," lanjut dia.
Sebagai informasi wilayah Gunung Anyar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo di sisi selatan menjadikan aparat tiga pilar kecamatan rajin melakukan razia prokes untuk membendung laju penularan virus Corona. (Ucup)