Kamis, 23 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) sebagai inisiatif legislatif. Langkah ini menuai berbagai kritik dari masyarakat dan pakar, terutama terkait klausul yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang.
KEMBALI KE ARTIKEL