Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) merupakan salah satu bentuk transformasi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam model ini, perguruan tinggi negeri diizinkan untuk beroperasi sebagai badan hukum yang mandiri, dengan kepemilikan dan pengelolaan yang terpisah dari pemerintah. Saat ini, sebanyak 21 kampus atau universitas negeri telah berhasil memperoleh status badan hukum atau PTN-BH. Konsep PTN BH diharapkan dapat membawa inovasi, efisiensi, dan keberlanjutan dalam pendidikan tinggi, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial dan ekonomi di masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL