Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang social commerce di platform media sosial, termasuk TikTok. Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 diberlakukan mulai tanggal 26 September 2023. Menurut peraturan tersebut, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, dan tidak diizinkan sebagai platform transaksi jual/beli seperti e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan hanya dapat digunakan untuk promosi.
KEMBALI KE ARTIKEL