Pada Pemilu 2019 lalu, terdapat beberapa isu kecurangan yang muncul menjelang dan setelah pencoblosan. Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa di masa yang akan datang, DPR mengusulkan adanya hak angket untuk menjawab isu kecurangan Pemilu pada Pemilu 2024 ini.
Hak angket adalah hak untuk meminta keterangan dari pihak tertentu mengenai suatu masalah yang sedang dibahas. Dalam kasus ini, hak