Ketentuan-ketentuan untuk mengamen sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Mulai dari mengisi form
"Busking application process", "Pilot busking guidelines", "Areas where buskers can perform", "Unacceptable busking activities"dan
 "Busking permit cost". Sampe sebegitunya. *geleng-geleng*
KEMBALI KE ARTIKEL