Hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan dan kebenaran melalui proses peradilan yang seharusnya bebas dan tidak memihak. Namun, realitas yang terjadi seringkali menunjukkan bahwa hakim justru menjadi sasaran dari berbagai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang sering disebut PMKH, dalam Pasal 1 angka 2 Pengaturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim bahwa perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Berbagai macam perbuatan PMKH yang salah satunya adalah penghinaan verbal.
KEMBALI KE ARTIKEL