Pada bulan Mei silam, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual dengan hukuman berat. Pertimbangannya adalah mengingat maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan sekiranya hukuman yang tercantum dalam UU belum cukup untuk membuat para pelaku kekerasan seksual merasa jera. Pemerintah menyadari bahwa Indonesia berada di situasi genting karena hal tersebut. Namun, hukuman yang cukup berat sekiranya harus diimbangi dengan peran serta pengawasan oleh orang tua terhadap anak masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL