Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pernikahan Dini, Kemiskinan Struktural?

18 Mei 2023   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2023   13:57 835 0
Berdasarkan data Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi perkawinan anak, tercatat sebanyak 65.000 perkara pada tahun 2021 dan sebanyak 55.000 permohonan yang diajukan pada tahun 2022. Data di tahun 2022, jumlah dispensasi kawin terbesar ada di peradilan tinggi agama (PTA) Jawa Timur di Surabaya, dengan wilayah paling tinggi ada di Malang. (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2023). Tren pernikahan anak perempuan di Indonesia, baik yang sudah menikah pertama kalinya sebelum usia 18 atau 15 tahun, menunjukkan penurunan dari tahun 2008 hingga 2018, namun penurunannya masih tergolong lambat. Pada tahun 2008, prevalensi perkawinan anak sebesar 14,67%, tetapi pada tahun 2018 menurun sebesar 3,5 poin, yaitu di angka 11,21%. Masih sekitar 1 dari 9 wanita antara usia 20 dan 24 melakukannya pernikahan pertama sebelum usia 18 tahun (Badan Pusat Statistik, 2020).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun