Disahkannya UU MD3 yang memuat pasal melarang mengkritik DPR bukan langkah baik. Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL