Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Referendum Papua di Mata Ramses Ohee

29 Juni 2021   11:07 Diperbarui: 29 Juni 2021   11:28 2051 2
Ketika suatu bangsa ditindas, diambil kekayaannya, dan dianaktirikan oleh pemimpinnya maka langkah yang diambil ialah ia ingin sendiri dan berdiri di kakinya sendiri ialah dengan menginginkan kemerdekaan, karena sesuai dengan UUD 1945 bahwa "kemerdekaan ialah hak segala bangsa", itu yang saat ini dikejar oleh bangsa yang sering dilupakan ialah tanah Papua.

Perjuangan kemerdekaan Papua bukanlah kemarin sore baru diperjuangkan namun sudah lama masyarakat ingin berdiri sendiri, semua ini diperjuangkan karena memang dari segi sosial maupun budaya masyarakat Papua sangatlah berbeda dengan non Papua, juga harta kekayaan alamnya yang sudah dikuras tanpa memerhatikan kesejahteraan rakyat Papua, dan yang lebih serius ialah masalah HAM di Papua tak kunjung diselesaikan. Presiden ketujuh Indonesia Jokowi dan Menkopolhukam telah memutuskan untuk menjadikan 3 kasus besar pelanggaran HAM di Papua, yang telah dilakukan penyelidikan dan diputuskan memenuhi norma-norma pelanggaran HAM berat oleh Kombas HAM RI, yakni, kasus Wasior berdarah (2001), Wamena berdarah (2003), dan kasus Paniai berdarah (2014) untuk terlebih dahulu dituntaskan karena ini adalah masalah serius. Namun hingga kini di tahun 2021 persoalan HAM di Papua tak kunjung diselesaikan. Pemerintah Indonesia hanya memberikan permen Otsus namun permen tersebut hanya habis dimakan oleh para perdasi dan politikus dalam mengejar kursinya.

Di samping perjuangan rakyat Papua dengan berbagai upaya dilakukan untuk referendum yang selalu di tolak oleh pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menolak rencana referendum Papua, dan memutuskan Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak bisa diganggu gugat. Di samping itu juga salah satu tokoh Papua Ramses Ohee yang sangat berperan besar dalam perjuangan Papua dan Indonesia juga menolak.

Ramses Ohee yang juga sebagai pelaku sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1 Mei 1969 mengakui bahwa Papua bagian dari NKRI. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Papua maupun dunia bahwa:
1. Papua hadir dan menjadi bagian dari NKRI adalah kehendak Tuhan;
2. Papua akan selamanya menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI;
3. Papua bagian sah dari NKRI dan tidak ada negara maupun yang bisa memisahkan;
4. Sebelum PEPERA orang Papua sudah terlibat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928;
5. Silahkan akat kaki jika tak setuju dengan NKRI;
6. Upaya yang selama ini dilakukan oleh NRFPB, KNPB, PRD dan ULMWP serta organisasi - organisasi yang ilegal lainnya untuk memisahkan Papua dari bagian NKRI akan jadi sia - sia karena Tuhan telah berkehendak atas ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun