Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan tahun ajaran 2022/2023 semester genap dan sesuai dengan amanat Permendikbud no 31 tahun 2022 bahwa satuan pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
KEMBALI KE ARTIKEL