Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Moralitas Pemimpin dan Keadilan Sosial

1 Maret 2015   15:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:19 274 0

Media massa akhir-akhir ini memberitakan kasus pengangkatan Kapolri oleh Presiden Jokowi. Telah digariskan dalam konstitusi bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk mencalonkan seseorang menduduki jabatan Kapolri, yang mana kemudian calon tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR. Prosedur penetapan tersebut memang rentan terhadap pengaruh politik kepentingan. DPR sebagai manifestasi suara rakyat pun memiliki andil untuk menentukan siapa yang menjadi orang nomor satu dalam institusi Polri. Para ahli mempertimbangkan aspek moral dalam proses fit and proper test, DPR malah memberi persetujuan terhadap calon Kapolri yang disinyalir memiliki kualitas moral rendah. Asas hukum praduga tidak bersalah dijadikan tameng prosedural untuk meloloskan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Lalu, publik bertanya, apakah proses pencalonan ini merupakan sebuah implementasi kebenaran atau hanya sebuah klise?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun