Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Papua Butuh Wagub, Melalui Mekanisme Diskresi Presiden

8 Mei 2022   05:50 Diperbarui: 8 Mei 2022   07:44 398 3
Sudah 1 tahun lamanya, semenjak alm. Bapak Klemen Tinal meninggal dunia, masyarakat Papua terus menunggu kehadiran sosok wakil Gubernur pengganti. Berbagai proses dilalui sesuai UU No. 10 tahun 2016 ( pasal 176 ). Mulai dari kesepakatan didalam 9 partai koalisi pendukung Lukmen Jilid II, yang mana hasilnya untuk tingkat  DPD, 7 Partai mendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, 1 Partai mendukung Paulus Waterpauw dan 1 Partai mendukung Befa Yigibalom. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun