Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga peninggalan pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia. Sebagai lembaga swakarsa masyarakat cum birokrasi, RT/RW ini memiliki masalah mendasar. Namun, sampai sekarang, masalah ini seolah diabaikan keberadaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL