Penulis kembali menayangkan tulisan mengenai usulan untuk melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Pada tulisan sebelumnya (“Amandemen UUD 1945 dan UU MK Terkait Kewenangan MK?”) terkait Amandemen UUD 1945, penulis telah membahas bahwasanya lebih baik dilakukan Amandemen UUD 1945 dan UU MK terkait kewenangan MK, khususnya mengenai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.