Pada akhirnya frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2013 (Situs Detik.com 16/1/2014).
KEMBALI KE ARTIKEL