Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia (I)

2 Februari 2014   20:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:13 407 0
Jika di Malaysia pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara menggantungkan leher terpidana sampai mati sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 277 CPC tentang Judgment of death pada Bab XXVI tentang Judgment, lantas bagaimanakah cara eksekusi terpidana mati di Indonesia? Indonesia sebagai salah satu negara yang masih mempertahankan ancaman pidana mati dalam beberapa peraturan perundang-undangannya mempunyai cara yang berbeda dibandingkan dengan Malaysia dalam hal mengeksekusi terpidana mati. Adapun cara eksekusi tersebut diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati juncto Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (Penpres 2/1964). Penpres 2/1964 tersebut pun telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (UU 5/1969). Penpres 2/1964 untuk selanjutnya disebut dengan UU 2/PNPS/1964.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun