Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

"Alas Kaki Harap Dilepas kecuali Staff..."

11 Desember 2013   15:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 1751 7

Ada hal yang menarik untuk disimak saat penulis pergi ke Puskesmas di Kota Tangerang Selatan ("Tangsel") pada pagi ini. Terlepas dari adanya pelayanan rawat inap dan pelayanan gratis di luar rawat inap bagi warga kota Tangsel, yang tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan wajib dipatuhi. Kepergian penulis ke Puskesmas kali ini adalah untuk mengantar anak yang sakit batuk dan pilek.


Mengapa penulis pergi ke Puskesmas dan tidak ke dokter yang berpraktik di poliklinik maupun rumah sakit? Ada beberapa hal yang mendasari keputusan penulis kali ini, yakni sebagai berikut:


1.Penulis hanya membayar Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) saja atas pelayanan kesehatan. Itu pun sudah termasuk biaya dokter dan obat. Kewajiban pembayaran tersebut dikarenakan penulis tidak mempunyai identitas warga Tangsel. Identitas penulis sebagai warga DKI Jakarta sehingga wajar adanya jika penulis mengeluarkan biaya tersebut.


2.Ingin mengetahui perkembangan Puskesmas di masa kini setelah adanya pelayanan rawat inap dan pelayanan kesehatan gratis di luar rawat inap bagi warga kota Tangsel.

3.Menurut penulis yang awam masalah kesehatan, fungsi dokter umum dimana pun akan sama saja. Tidak masalah dokter tersebut berpraktik di Puskesmas, Poliklinik maupun Rumah Sakit. Mohon dikoreksi ataupun ditambahkan di kolom komentar, jika pendapat penulis pada poin ini dirasa kurang tepat.


Sekiranya ketiga hal tersebut di atas yang mendasari penulis pergi ke Puskesmas pada pagi hari ini. Namun bukan ketiga hal tersebut yang akan dibahas sekelumit dalam tulisan ini. Melainkan adanya suatu "himbauan yang menarik" terkait dilepasnya alas kaki (pihak) pasien sebagaimana foto-foto di bawah ini. Please check it out ya, Kompasianers.. :)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun