Dari sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI (“MK”) yang memutuskan permohonan uji materi terkait UU 42/2008 (red. Putusan Perkara Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013), hanya ada satu hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Beliau adalah Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., selaku hakim konstitusi wanita pertama pada MK. Seorang hakim konstitusi yang menurut pendapat penulis memiliki sifat rendah hati, bermartabat, berdedikasi dan konsisten.
KEMBALI KE ARTIKEL