Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ruhut Sitompul dan Pin Pramono Edhie Wibowo

20 Februari 2014   00:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:39 13 0
Ketentuan Pasal 253 dalam Bab XVI mengenai Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat dalam Tata Tertib Anggota DPR RI Tahun 2009 - 2014, menyebutkan sebagai berikut: "Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun