Ketentuan Pasal 253 dalam Bab XVI mengenai Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat dalam Tata Tertib Anggota DPR RI Tahun 2009 - 2014, menyebutkan sebagai berikut: "Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi."
KEMBALI KE ARTIKEL