Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Indonesia Membuka Diri untuk Pengacara Asing

24 Februari 2014   10:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:31 353 9
Profesi pengacara sebagai salah satu pilar dari catur wangsa penegak hukum telah diatur keberadaannya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Dalam tulisan ini penulis menggunakan istilah pengacara hanya untuk lebih memudahkan pembaca dikarenakan istilah pengacara lebih familiar bagi masyarakat di Indonesia dan istilah pengacara dalam tulisan ini harus diartikan sebagai advokat sebagaimana diatur di dalam UU Advokat. Yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun