Beberapa hari ini banyak sekali tulisan terkait label halal, RUU Jaminan Produk Halal, usulan label haram dari beberapa pihak dan hal terkait lainnya. Berawal dari pemberitaan Majalah Tempo atas hal yang terkait dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
klarifikasi yang telah diberikan oleh MUI atas pemberitaan tersebut. Bahkan Kompas.com menayangkan topik pilihan khusus terkait
"Kontroversi Sertifikasi Halal MUI". Tulisan ini tidak membahas mengenai hal-hal tersebut, namun hanya menyampaikan sekelumit informasi mengenai ketentuan hukum atas label makanan yang mengandung babi dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL