Kasus kejahatan seksual yang terjadi di JIS sangat menyita perhatian masyarakat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara yang independen dan dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun turut intens dengan kasus tersebut. Hal ini tentunya memang wajib dilakukan, namun demikian kasus anak tidak hanya terjadi di JIS saja.
KEMBALI KE ARTIKEL