Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perspektif Hukum THR

19 Juli 2014   05:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 2207 6
PUASA Ramadan sudah berjalan, bagi karyawan ada suatu momentum yang dinantikan pada saat Ramadan. Salah satu hal yang dinanti-nantikan kebanyakan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan THR maka dukungan financial untuk rencana liburan, mudik atau kegiatan berhari raya dapat terbantu.

Apa dan bagaimana ketentuan THR itu? Di sini beberapa hal yang sering menjadi issue dan/atau pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya awam.


APA DASAR HUKUM ADANYA THR?


Dasar hukum THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa dasar wajibnya THR ada di dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Permenakertrans tersebut.


APA DEFINISI ATAU PENJELASAN TENTANG THR?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun