Salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial saat ini adalah RUU Advokat. Bagaimana tidak kontroversial bila dengan adanya RUU Advokat ini mengakibatkan ratusan advokat alias pengacara turun ke jalan (red. demonstrasi) pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 yang lalu. Sebagaimana pemberitaan media online dan informasi yang diterima oleh penulis, para pengacara yang sebagian besar tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini melakukan demonstrasi di bundaran HI dan depan Gedung MPR DPR RI. Upaya ini merupakan salah satu cara dari para pengacara untuk menolak atau menghentikan pembahasan RUU Advokat yang terdiri dari 12 (dua belas) bab dan 72 (tujuh puluh dua) pasal yang pembahasannya masih dilakukan oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).