UPAH dalah hal yang krusial dalam hubungan kerja. Upah menjadi salah satu issue yang sering menjadi penyebab rusaknya hubungan harmonis antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Tidak hanya soal upah minimum yang menjadi “pertikaian” rutin tahunan, namun di level mikro (perusahaan) penerapan upah dan hak-hak pekerja/buruh terkait upah juga tidak kalah problematik. Oleh karena itu, penulis mencoba memaparkan upah dalam perspektif hukum. Tulisan ini diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi atau konflik pekerja/buruh dan pengusaha yang disebabkan oleh prinsip upah dan penerapannya.