Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ganti Kerugian Rp 300 Ribu, Masih Pantaskah?

21 Februari 2015   22:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:45 293 0
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberitaan terkait delay-nya pesawat Lion Air sejak Rabu kemarin (18/2/2015) masih ‘membahana’ sampai dengan hari ini dan penulis pun ikut prihatin. Menteri Perhubungan Jonan pun ikut bicara atas peristiwa dimaksud. Beliau berbicara terkait service recovery dan ketiadaan sanksi bilamana maskapai lalai menjalankannya. "Kasus lion itu adalah kasus menelantarkan penumpang yang sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tentang service recovery namun tidak ada sanksinya bila lalai dijalankan," ujar Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun