Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberitaan terkait
delay-nya pesawat Lion Air sejak Rabu kemarin (18/2/2015) masih ‘membahana’ sampai dengan hari ini dan penulis pun ikut prihatin. Menteri Perhubungan Jonan pun ikut bicara atas peristiwa dimaksud. Beliau berbicara terkait
service recovery dan ketiadaan sanksi bilamana maskapai lalai menjalankannya. "Kasus lion itu adalah kasus menelantarkan penumpang yang sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tentang
service recovery namun tidak ada sanksinya bila lalai dijalankan," ujar Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).
KEMBALI KE ARTIKEL