PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatift (Pileg) pada 14 Februari 2024. Ketetapan ini membuat partai politik bergerak mencari para kandidat untuk Pilpres 2024, di antaranya dari kalangan militer. Parpol berasumsi masyarakat masih tertarik dengan calon pemimpin berlatar belakang militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
KEMBALI KE ARTIKEL