Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012 yang mengakui bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, maka Pemerintahan Jokowi-JK terus memberikan pengakuan pada usulan hutan adat. Tercatat setidaknya telah ada 9 hutan adat yang diakui Pemerintah dengan fungsi yang sama seperti sebelumnya, yaitu hutan adat Kamato Kajang (Sulawesi Selatan), Serampas (Jambi), Posangke (Sulawesi Tengah), Bukit Sembahyang dan Paduan Gelanggang (Jambi), Bukit Tinggai (Jambi), Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (Jambi), Tigo Luhah Kemantan (Jambi), dan Tombak Haminjon/Kemenyan (Sumatera Utara).
KEMBALI KE ARTIKEL