Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Pengacara ini diduga oleh KPK, telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro. Lucas ini disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelasakn Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy.
KEMBALI KE ARTIKEL