Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang bulan Juni lalu dirilis, seperti melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 sesuai Peraturan
KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, menuai banyak pro dan kontra.
PKPUini bahkan sudah mulai dibawa oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.
KEMBALI KE ARTIKEL