Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mantan Napi Tak Boleh Nyaleg, Negara Harus Malu pada PSSI

24 Juli 2018   14:00 Diperbarui: 31 Agustus 2018   18:08 519 1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang bulan Juni lalu dirilis, seperti melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, menuai banyak pro dan kontra. PKPUini bahkan sudah mulai dibawa oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun