Sampai kapan pemangku kebijakan itu berhenti meributkan hal yang tidak prinsip dan fokus kepada penyelesaikan perkara berat yang masih terbengkalai dalam urusan revisi RUU Antiterorisme. Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemerintah itu hingga saat ini tak kunjung diketok
KEMBALI KE ARTIKEL