Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah "bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syari'ah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syari'ah". Adapun yang dimaksud dengan unit usaha syariah adalahunit kerja di kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL