Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

UMP vs PHK

9 November 2013   22:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:22 210 1

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo  soal upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan tidak dapat diganggu gugat.

”Kalau Dewan Pengupahannya yang memutuskan, ya Gubernur ikut Dewan Pengupahan. Gubernur sudah memutuskan dan sudah final,” kata Muhaimin di Kantor Menko, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sebelumnya, buruh mendesak Jokowi untuk menetapkan upan minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan dengan jalan menggelar sejumlah aksi demo. Bahkan perwakilan buruh berencana mem-PTUN-kan penetapan UMP tersebut.

Namun, belakangan kabar beredar menyebutkan sikap buruh mulai melunak. Mereka menuntut UMP 2014 sebesar Rp 3 jutaan per bulan yang lebih tinggi dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

Ditanya soal tuntutan buruh yang sudah turun menjadi Rp 3 jutaan per bulan itu, Muhaimin mengatakan bahwa keputusan Jokowi tetap tidak bisa diubah. ”Enggak bisa, keputusan Gubernur (Jokowi) sudah final,” ujarnya.

Di sisi lain, jika buruh DKI masih berupaya UMP 2014 dinaikkan, buruh di 13 provinsi lain di Indonesia belum mendapatkan kepastian upah minimum. Menanggapi hal tersebut, politisi PKB itu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk membantu penyelesaian negosiasi tripartit.

”Kita kirim tim untuk mempercepat saja asistensi di daerah. Kemudian membantu penyelesaian negosisasi di kalangan tripartit. Yang penting (UMP baru) berlaku 1 Januari 2014,” ucap Muhaimin.

Memang serba salah jika kita lihat permasalahan yang tiap tahun selalu terjadi ini. Tuntutan serikat buruh untuk UMP tahun 2014  memang cukup besar, sehingga memunculkan reaksi keras dari Apindo. Kesejahteraan buruh memang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan kalangan pengusaha, namun ada hal lain juga yang perlu diperhatikan oleh buruh jika UMP disesuaikan dengan apa yang mereka inginkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun