Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Dalam rangka optimalisasi DBH CHT, Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pengelola DBH CHT.
KEMBALI KE ARTIKEL