Sebelumnya, sejak April 2020, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi warga negara asing dengan kondisi tersebut diatas dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITK) tanpa harus melapor ke kantor Imigrasi, secara otomatis ITK diberikan.
Kebijakan terbaru per 18 September 2020 diberikan kepada seluruh pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa -- ITK sebagai berikut :
Jika masa Izin Tinggal dan Visa Kunjungan sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang, maka diharuskan keluar wilayah Indonesia selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2020, atau WNA Â dapat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa -- ITK sampai masa Pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir/belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia/ada aturan baru terkait visa dan izin tinggal, dengan masa berlaku setiap kali perpanjangan diberikan untuk 30 hari, atau
Anda dapat melakukan pengajuan baru Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas sesuai persyaratan melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/ tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Setiap pengajuan visa dan izin Tinggal, Anda harus memiliki penjamin yang bertanggung jawab selama Anda berada di Indonesia.
Pemberian Izin Tinggal dilakukan di kantor imigrasi sesuai tertera pada Persetujuan Visa (teleks).
Apa berbedaannya antara Visa Onshore dengan Visa Offshore :