Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

5 Dokumen Persyaratan Pengambilan BSU di Bank Penyalur

11 Desember 2020   09:55 Diperbarui: 11 Desember 2020   10:03 1923 4
Tampaknya akhir tahun ini para tenaga pendidik dan kependikakan dapat tersenyum lebar, karena pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). BSU adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali saja kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun