Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan diadakannya otonomi daerah adalah untuk memajukan perekonomian daerah tersebut dan memajukan pelayanan publik. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah untuk menciptakan sumber penerimaan daerahnya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL