Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Transparasi APBD untuk Menghitung Kemampuan Fiskal Kabupaten Karanganyar

24 Maret 2021   19:37 Diperbarui: 24 Maret 2021   19:48 176 1
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan diadakannya otonomi daerah adalah untuk memajukan perekonomian daerah tersebut dan memajukan pelayanan publik. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah untuk menciptakan sumber penerimaan daerahnya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun