Restorative justice memiliki arti berupa keadilan yang dipulihkan yang berarti keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, pihak berwajib dan pihak lainnya yang berkaitan untuk bersama-sama mencari sebuah solusi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak guna melakukan pemulihan atau mengembalikan tindak pidana yang dilakukan pada keadaan semula dan tidak berfokus pada pembalasan.
KEMBALI KE ARTIKEL