Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang menegaskan bahwa negara memiliki kekebalan atau perlindungan dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Prinsip ini berakar pada konsep kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara berhak atas kebebasan untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Imunitas kedaulatan negara tidak hanya mencakup tindakan negara dalam ranah diplomatik dan politik, tetapi juga dalam kegiatan yang lebih teknis, seperti perdagangan dan kontrak internasional. Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan kekebalan bagi negara dari intervensi atau yurisdiksi pengadilan negara lain. Prinsip ini berakar pada konsep kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa negara memiliki hak penuh untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar. Imunitas kedaulatan negara bukan hanya melindungi kedaulatan negara itu sendiri, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan bagi terciptanya hubungan internasional yang stabil dan damai. Imunitas kedaulatan negara diatur oleh hukum internasional sebagai bagian dari prinsip dasar yang melindungi kedaulatan dan kebebasan negara untuk mengelola urusannya. Prinsip ini dilindungi oleh berbagai konvensi internasional, salah satunya adalah Konvensi PBB tentang Imunitas Negara (United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property), yang mulai berlaku pada tahun 2004. Konvensi ini memberikan pedoman bagi negara-negara untuk menentukan sejauh mana kekebalan negara diterapkan di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL