Pada hari Senin, 2 Maret 2020 pertama kali Presiden Indonesia mengkonfirmasi kasus Covid-19. Covid-19 adalah singkatan dari kata '
corona', '
virus', dan '
disease'. Sedangkan angka 19 mewakili tahun saat penyakit itu ditemukan yakni akhir 2019. Virus Covid-19 penularannya sangat cepat. Sehingga sampai saat ini banyak negara yang mengeluarkan kebijakan
lockdown. Begitupun di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan pembatasan, diantaranya PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro dan PPKM Darurat Jawa Bali. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi karena lonjakan kasus Covid-19 dengan harapan mengantisipasi penularan virus tersebut. Salah satu kebijakan pembatasan dalam bidang Pendidikan yaitu Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau daring sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL